Rabu, 30 Juni 2010

Masyarakat Cikajang Tolak Gabung Kabupaten Garsel

Di tengah desakan masyarakat melalui Presidium Masyarakat Garut Selatan agar Kab. Garut segera dimekarkan menjadi Kab. Garut dan Kab. Garut Selatan, sebagian masyarakat di Kec. Cikajang menolak wilayahnya digabungkan dengan Garut Selatan (Garsel). Mereka lebih memilih bergabung dengan Kab. Garut.

Kec. Cikajang disebut-sebut sebagai salah satu dari 16 kecamatan di selatan kota Garut yang akan masuk ke dalam Kab. Garut Selatan.



Penolakan penggabungan Kec. Cikajang ke Garut Selatan dikemukakan Ketua Front Aliansi Masyarakat Cikajang, Dede Abdul Hanan.

“Bisa saja Kec. Cikajang dijadikan wilayah Kab. Garut Selatan, asalkan Kec. Cikajang dijadikan ibu kota kabupaten,” tegas Dede yang saat itu disertai Kepala Desa Cikajang, Ejen Zenal, Selasa (22/6).

Menurut Dede, Kec. Cikajang merupakan kecamatan kedua setelah Garut Kota yang menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar untuk Kab. Garut. Kec. Cikajang memiliki cukup lengkap sarana prasarana penunjang yang dibutuhkan untuk dijadikan sebagai ibu kota kabupaten.

Dede yang mengklaim penolakan penggabungan Cikajang ke Kab. Garut Selatan itu, mendapatkan dukungan dari tokoh masyarakat Cikajang maupun masyarakat umum. Menurutnya, jika yang ditunjuk menjadi ibu kota Kab. Garut Selatan itu kecamatan lain seperti Pameungpeuk atau Bungbulang, maka akan memberatkan berbagai pelayanan kepentingan warga Cikajang.

“GM” mencatat, rencana pemekaran Garut Selatan menjadi sebuah kabupaten baru sendiri telah disetujui DPRD Garut, pada Rapat Paripurna DPRD tentang penetapan 6 peraturan daerah (perda) di gedung DPRD setempat Jl. Patriot pada Juni 2009 lalu.

Disetujui pula bila ada 16 kecamatan yang akan masuk ke dalam kabupaten baru tersebut, termasuk Kec. Cikajang. Sedangkan mengenai ibu kotanya diserahkan kepada hasil Fisibility Study (studi kelayakan) yang dilakukan LPPM Universitas Padjadjaran.

Pembahasan

Mengutip pernyataan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, pada 22 Mei lalu, pengajuan pembentukan Kab. Garut Selatan masih dalam pembahasan di tingkat Provinsi Jabar.

Sebelumnya, Ketua Dewan Presidium Masyarakat Garut Selatan, Undang Gunawan, mengatakan, rencana pemekaran Garut Selatan telah menempuh prosedur jelas dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007. Dalam PP itu disebutkan, jika pemekaran daerah harus memperoleh persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai persyaratan pokok.

Sumber :
http://www.klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20100623134340&idkolom=nasionaldaerah
23 Juni 2010




Tidak ada komentar:

Posting Komentar