Rencana pembentukan Kabupaten Garut Selatan bakal tidak berjalan mulus karena sejumlah warga dari Kecamatan Cisewu, Caringin, dan Talegong menolak diikutsertakan dalam rencana itu. Bahkan, pemekaran wilayah dianggap tidak memperbaiki nasib masyarakat di daerah pelosok yang kesulitan akses transportasi dan infrastruktur.
"Kami keberatan menjadi bagian dari Kabupaten Garut Selatan. Lebih baik kami tetap dengan Kabupaten Garut atau bergabung dengan wilayah Kabupaten Bandung," kata April Parlindungan, Ketua Komite Masyarakat Tolak Pemekaran, Kamis (25/6).
Kecamatan Cisewu, Caringin, dan Talegong berada paling timur dari Kabupaten Garut. Menurut April, bila ingin ke pusat pemerintahan di Kecamatan Garut Kota, warga harus menempuh jarak 120 km atau 7 jam perjalanan melewati Bungbulang, Cikelet, Pakenjeng, Cisompet, Cikajang, Cisurupan, dan Bayangbong.
"Itu sebabnya, sebagian besar warga lebih memilih melalui Kabupaten Bandung dengan menghabiskan waktu 4 jam perjalanan guna mencapai pusat pemerintahan Garut," ujar April.
Dipertanyakan
Di tempat terpisah, Ketua Dewan Presidium Masyarakat Garut Selatan Gunawan Undang mempertanyakan upaya sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat dari Kecamatan Cisewu, Talegong, dan Caringin yang ingin bergabung dengan Kabupaten Bandung. Mereka dinilai tidak mewakili masyarakat tiga kecamatan tersebut secara keseluruhan.
Gunawan menegaskan, aspirasi pemekaran muncul agar rentang kendali pemerintah dan pelayanan publik di Garut selatan bisa lebih baik dari sekarang. Syarat legal formal pun sudah terpenuhi karena semua Badan Perwakilan Desa di selatan sudah menyepakati pemekaran. Bahkan, pada awal Juni 2009 DPRD Kabupaten Garut sudah menyetujuinya.
"Karena tidak terurus, Kabupaten Bandung Barat saja memisahkan diri dari Kabupaten Bandung. Ini malah ada tiga kecamatan yang mau bergabung dengan Kabupaten Bandung, yang artinya menambah beban Kabupaten Bandung. Dari aspek rentang kendali saja, jarak Cisewu-Soreang, misalnya, 90 km, sedangkan Cisewu-Pameungpeuk hanya 40-50 km. Ini ada upaya politisasi apa," kata Undang.
Kepala Bagian Informatika Pemerintah Kabupaten Garut Dikdik Hendrajaya mengatakan sah-sah saja apabila ada aspirasi penggabungan dengan daerah lain. Saat ini secara legal formal aspirasi pembentukan Garut Selatan sudah disetujui. Adapun terkait upaya tiga kecamatan menggabungkan diri dengan Kabupaten Bandung, Pemkab belum membahasnya secara khusus.
Kepala Pusat Penelitian Kebijakan Publik dan Pengembangan Wilayah Universitas Padjadjaran Dede Mariana menuturkan, penggabungan wilayah dimungkinkan dalam Peraturan Pemerintah No 78/2007 tentang Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapusan Daerah Otonom. Namun, prosesnya lebih rumit daripada sekadar pemekaran dari daerah yang sudah ada.
"Harus ada dokumen persetujuan dari tiap BPD dari tiga kecamatan tersebut untuk membuktikan klaim keterwakilan dari pihak mana pun," ujar Dede. Jika satu wilayah digabung dengan daerah lain, beban dan masalah, seperti infrastruktur dan kemiskinan, juga terbawa. (ELD/ADH)
Sumber ;
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/26/11220477/garut.selatan.bakal.tak.mulus.
26 Juni 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar